Pengantar Bisnis - Perusahaan
Jenis-Jenis Perusahaan dan
Contoh Perusahaan di Indonesia
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis-Jenis Perusahaan
1. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa dapat diartikan sebagai sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penawaran layanan yang dimiliki. Dengan tujuan agar masyarakat datang ke perusahaan tersebut untuk menyelesaikan kebutuhan tertentu sesuai layanan yang disediakan perusahaan.
Adapun beberapa ciri-ciri perusahaan jasa atau karakteristik perusahaan jasa yaitu :
a) Kegiatan Utamanya Menjual Jasa
Sebuah perusahaan jasa tidak membuat sebuah produk dalam perusahaan nya, namun sebuah perusahaan jasa menawarkan sebuah bentuk layanan yang bermanfaat dan dibutukan oleh konsumen.
b) Tidak Menyediakan Produk Dalam Bentuk Fisik
Perusahaan jasa tidak menjual sebuah produk dalam bentuk fisik ataupun dalam bentuk barang. Namun meskipun perusahaan jasa tidak memiliki produk yang dapat dilihat, tetapi manfaat nya dapat di rasakan oleh konsumen.
c) Hasil Produk Jasa Tidak Dapat Disamakan
Jika Anda menjual produk nyata di mana barang yang dijual di antara konsumen akan memiliki bentuk dan hasil yang sama. Lain halnya pada entitas bisnis jasa di mana hasil layanan yang akan diterima oleh masing-masing konsumen dapat berbeda dari konsumen lain. Misalnya dalam hal kualitas layanan atau kemampuan penyedia layanan.
d) Tidak Memiliki Harga Pokok Produksi
Dalam sebuah perusahaan jasa memiliki karakteristik yang sangat membedakan antara jasa dengan jenis perusahaan lainnya, karakteristik dalam sebuah perusahaan jasa ialah tidak adanya harga pokok produksi dan penjualan.
e) Tidak Ada Standar Harga yang Umum
Dalam sebuah kebutuhan konsumen atau pelanggan biasanya selalu berbeda-beda tergantung keluhan atau keinginannya. Maka harga jasa tersebut tidak bisa dipatok secara umum dan harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Contoh dari perusahaan jasa yang ada di Indonesia :
![]() |
GOJEK |
Gojek merupakan sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia yang melayani angkutan melalui jasa ojek. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2010 di Jakarta oleh Nadiem Makarim.
![]() |
PT Garuda Indonesia |
PT Garuda Indonesia Tbk adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia. Garuda adalah nama wahana tunggangan Dewa Wisnu dalam mitologi India kuno.
2) Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris merupakan suatu perusahaan yang bergerak atau bekerja dalam bidang pengolahan sumber daya alam.
Berbeda dengan perusahaan ekstraktif yang identik bidang pengambilan kekayaan alam, perusahaan agraris menggunakan pengolahan sumber daya alam untuk menghasilkan nilai ekonomi.- Mengelola sumber daya alam.
- Mengambil hasil dari pengelolaan tersebut untuk dijual kepada konsumen.
- Membudi dayakan sumber daya alam yang ada.
Selanjutnya, perusahaan agraris akan mengambil hasil dari pengelolaan tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali kepada konsumen. Selain itu, perusahaan agraris juga akan membudidayakan sumber daya tersebut di samping mengelolanya.
Contoh dari perusahaan Agraris yang ada di Indonesia :
![]() |
PT Perkebunana Nusantara III |
![]() |
PT Rajawali Nusantara Indonesia |
3)
Perusahaan Ekstraktif
·
Pengertian perusahaan ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah suatu kegiatan industri yang mengambil bahan baku produksinya langsung dari alam. Perusahaan ekstraktif ini mampu dilakukan oleh perorangan. Selain itu, Perusahaan ekstraktif juga banyak ditemukan di Indonesia, terlebih lagi, nilai kekayaan Indonesia yang sangat banyak.
·
Tujuan
perusahaan ekstraktif
tujuan paling utama
dari perusahaan ekstraktif adalah untuk bisa mengolah sumber kekayaan alam agar
bisa dijadikan barang yang bermanfaat untuk manusia, sehingga bisa dijadikan
berbagai jenis produk yang bisa dimanfaatkan.
Sedangkan tujuan lain
dari perusahaan ekstraktif secara rinci adalah membuka lapangan kerja,
memperoleh keuntungan, dan menyediakan berbagai pilihan alternatif untuk bisa
memenuhi keperluan manusia.
·
Ciri-ciri perusahaan ekstraktif
i) Mengambil
bahanya langsug dari alam
ii) Mencari
keuntungan dari hasil alam
·
Contoh perusahaan ekstraktif di indonesia
i) Pertanian:
austindo nusantara jaya. Tbk
ii) Perkebunan:
mahkota group.Tbk
iii) Perhutanan:
PT. Inhutani IUMH Meraang
iv) Perikanan:
PT Arafura Prima Indopasifik
v) Peternakan:
PT Widodo Makmur
vi) Pertambangan:
PT Pertamina (Persero)
4).
Perusahaan industri
Industri adalah suatu bidang atau kegiatan ekonomi
yang berkaitan dengan pengolahan bahan baku atau pembuatan barang jadi di
pabrik dengan menggunakan keterampilan dan tenaga kerja dan penggunaan
alat-alat di bidang pengolahan hasil bumi, dan distribusinya sebagai kegiatan
utama. Industri dapat juga diartikan kumpulan berbagai perusahaan yang
menawarkan produk yang sama. Dengan kata lain, masing-masing produk saling mensubstitusi
satu sama lain karena perusahaan menggunakan input yang sama dan menghadapi
lebih kurang sekelompok pemasok dan pembeli yang sama juga.
Bidang industri dibedakan menjadi dua, yaitu
·
industri barang
Industri barang merupakan usaha
mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Kegiatan
industri ini menghasilkan berbagai jenis barang, seperti pakaian, sepatu,
mobil, sepeda motor, pupuk, dan obat-obatan.
Contoh perusahaanya di indonesia:
Akasha Wira International Tbk
·
industri jasa
merupakan kegiatan ekonomi yang
dengan cara memberikan pelayanan jasa. Contohnya, jasa transportasi seperti
angkutan bus, kereta api, penerbangan, dan pelayaran. Perusahaan jasa ada juga
yang membantu proses produksi. Contohnya, jasa bank dan pergudangan. Pelayanan
jasa ada yang langsung ditujukan kepada para konsumen. Contohnya asuransi,
kesehatan, penjahit, pengacara, salon kecantikan, dan tukang cukur.
Contoh perusahaanya di indonesia:
Garuda Indonesia ( Persero ) Tbk
Industri manufaktur
Ø Pengertian
manufaktur sekarang adalah proses pembuatan produk dengan bantuan mesin dan
pengontrolan bahkan dikerjakan secara automatis penuh, tetapi tetap melalui
pengawasan secara manual. Contoh industri Manufaktur, yaitu: Industri semen,
obat-obatan, otomotif, elektronika, pakaian, makanan & minuman, tekstil,
sepatu, barang keperluan rumah tangga, dan lain lain.
Contoh perusahaan di indonesia: ASII
atau ASTRA International Tbk
Perbedaan industri manufaktur dan industri jasa
Perbedaan dasar antara industri manufaktur dan
industri jasa seperti berikut:
1. Industri
manufaktur memiliki kemungkinan yang kecil dalam hal kontak langsung dengan
konsumen karena aktivitas industri tersebut lebih banyak dilakukan dalam suatu
pabrik sedangkan industri jasa memiliki pegawai khusus yang bertugas untuk
melayani para konsumen.
2. Industri
manufaktur merupakan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi
sehingga dapat digunakan oleh para konsumen dan masyarakat umum, sedangkan
industri jasa yang menyediakan pelayanan jasa kepada konsumen yang membutuhkan.
3. Produk
dari industri manufaktur bersifat tahan lama dan bersifat fisik (memiliki
wujud) sedangkan industri jasa tidak berwujud.
4. Hasil
keluaran (produk) dari industri manufaktur dapat disimpan dengan jangka waktu
tertentu sedangkan hasil dari industri jasa hanya dapat dinikmati.
5. Jangka
waktu kerja industri manufaktur relatif lebih lama jika dibandingkan dengan
industri jasa.
5). Perusahaan Negara
·
Pengertian Perusahaan
Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) dahulu dikenal
sebagai perusahaan negara (disingkat PN) adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya,
sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi
kontrol terhadapnya.
Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status
badan hukum dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan
komersialnya). Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan
publik (misalnya perusahaan
perkeretaapian milik negara
bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus
dibedakan dari kemeterian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, dan badan layanan
umum.
Sementara itu merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,
dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:
1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
2) Mengejar keuntungan
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
6) BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi
dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan
penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945
·
Fungsi
BUMN
1) Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang
tidak disedikan oleh swasta
2) Merupakan alat pemerintah dalam menata
kebijakan perekonomian
3) Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi
sumber daya alam untuk masyarakat banyak
4) Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan
masyarakat
5) Sebagai penghasil barang dan jasa demi
pemenuhan orang banyak
6) Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha
yang belum diminati oleh pihak swasta
7) Pembuka lapangan kerja
8) Penghasil devisa negara
9) Pembantu dalam pengembangan usaha kecil
koperasi
10) Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap
diberbagai lapangan usaha.
·
Jenis
BUMN
Bentuk-Bentuk
BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
1) BUMN persero Badan usaha perseroan (persero)
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
·
Tujuan
pendirian BUMN Persero
Menyediakan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat. Persero juga
didirikan untuk tujuan mencari keuntungan.
Contoh
BUMN Persero antara lain:
o
PT
Pertamina
o
PT Kimia
Farma
o
PT KAI
o
PT Bank BNI
o
PT
Jamsostek
o
PT Garuda
Indonesia
o
PT Timah
o
PT
Telekomunimkasi Indonesia.
·
Ciri
ciri BUMN persero
§ Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri
kepada presiden
§ Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh
menteri berdasarkan Perundang – undangan
§ Modal berbentuk saham
§ Status perseroan terbatas diatur berdasarkan
perundang-undangan
§ Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
§ Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
§ Pegawai persero berstatus pegawai negeri
§ Pemimpin berupa direksi Organ persero yaitu
RUPS, direksi dan komisaris
§ Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum
perdata
2) BUMN Perum
Perum BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki
maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan
penyertaan modal dalam usaha yang lain.
·
Tujuan
BUMN Perum
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang
dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
·
Contoh
BUMN perum antara lain:
1. Perum Damri
2. Perum Pegadaian
3. Perum Bulog
4. Perum Peruri
5. Perum Jasatirta
6. Perum Antara
7. Perum Perumnas
8. Perum Balai Pustaka.
·
Ciri
ciri BUMN Perum
1. Melayani kepentingan masyarakat yang umum
2. Pemimpin berupa direksi atau direktur
3. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak
swasta
4. Dapat menghimpun dana dari pihak
5. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah
dari kekayaan negara
6. Menambah keuntungan kas negara
7. Modal berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan go public.
6).
Perusahaan Koperasi
·
Pengertian
Koperasi adalah
sebuah organisasiekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
·
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis,
·
Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal
koperasi(SMK)
·
Ciri-ciri koperasi
ü
Memiliki sifat sukarela
ü
Musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam
koperasi
ü
Modal yang dimiliki tergantung dari simpanan
anggotanya
ü
Setiap
kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.
·
Asas Koperasi
Pasal
2 Undang-Undang Perkoperasian menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Di
mana, koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang sesuai dengan
kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi
terdapat kesadaran bekerja sama dan tanggung jawab bersama dengan tidak
memikirkan diri sendiri.
Asas
kekeluargaan berarti mencerminkan kesadaran dari hari untuk berpartisipasi.
Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, “Satu untuk semua, semua untuk satu.”
Usaha yang dijalankan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Di mana,
keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama.
·
Fungsi
Koperasi
Koperasi
memiliki fungsi yang vital dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Untuk lebih
lengkapnya, berikut ini fungsi koperasi seperti dijelaskan dalam Undang-Undang
No.25 Tahun 1992 pasal 4.
- Fungsi
koperasi adalah membangun serta meningkatkan potensi ekonomi para anggota
serta masyarakat secara umum, sehingga dapat terwujud kesejahteraan
sosial.
- Koperasi
berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup para anggotanya serta
masyarakat pada umumnya.
- Koperasi
berperan dalam memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta
ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi ini menjadi pondasinya.
- Fungsi
koperasi juga untuk mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional
yang lebih baik melalui usaha bersama dengan berdasarkan asas kekeluargaan
serta penerapan demokrasi ekonomi.
·
Jenis-Jenis dan Contoh Koperasi di Indonesia
Jenis
koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa golongan. Berikut ini
jenis koperasi dan contoh koperasi menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2012.
1. Koperasi Simpan
Pinjam
Koperasi simpan
pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang banyak dijumpai di sekitar
kita. Bidang usaha kperasi ini adalah mewadahi kegiatan menabung atau simpanan
dari anggotanya. Dana tabungan atau simpanan dari anggota ini digulirkan
kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota lainnya dengan biaya
yang terjangkau.
Anggota
koperasi dapat menyimpan uang dengan aman di koperasi ini. Ketika membutuhkan
uang, anggota dapat mengambil uang simpanannya. Selain itu, anggota koperasi
juga dapat mengajukan pinjaman dengan persyaratan yang mudah.
·
Contoh koperasi
simpan pinjam dapat kita jumpai di
sekitar kita. Salah satunya adalah koperasi simpan pinjam yang yang dibina oleh
Bank Bukopin, yaitu Bukopin Swamitra. Para anggota dapat membentuk koperasi
kemudian bekerjasama dengan Bank Bukopin untuk melakukan operasionalnya.
2.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi biasanya dibentuk oleh untuk mewadahi kebutuhan dari para produsen
skala rumahan di suatu daerah. Koperasi produksi ini menjual hasil produksi
dari para anggotanya. Dengan adanya koperasi ini, anggota koperasi akan merasa
terbantu dalam usahanya.
·
Contoh koperasi
produksi antara lain koperasi tani salak
pondoh. Para petani salak pondoh dapat menyetorkan hasil panennya kepada
koperasi dengan harga yang layak. Koperasi ini akan menyalurkan hasil panen
anggotanya ini kepada pasar yang lebih luas.
3.
Koperasi Konsumsi
Jenis
koperasi selanjutnya adalah koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi ini menjual
barang-barang konsumsi sesuai dengan kebutuhan sehari-hari para anggotanya.
Koperasi ini dapat berbentuk toko kelontong maupun mini market.
·
Contoh koperasi
konsumsi antara lain koperasi mahasiswa
di sebuah kampus yang menjual barang-barang kebutuhan mahasiswa seperti makanan
dan alat tulis. Koperasi konsumsi ini menyediakan kebutuhan para mahasiswa
dalam aktivitas sehari-hari di kampus.
4.
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa merupakan salah satu jenis koperasi di Indonesia. Koperasi ini mirip
dengan koperasi produksi, namun komoditas yang ditawarkan adalah jasa. Koperasi
jasa ini mewadahi para anggota yang memiliki usaha di bidang jasa.
·
Contoh koperasi
jasa antara lain koperasi jasa becak
wisata di keraton. Koperasi ini mewadahi para pengemudi becak yang digunakan
sebagai moda transportasi untuk wisatawan yang berkunjung ke keraton. Koperasi
ini memberikan pelatihan standar pelayanan dan mengatur alur penggunaan jasa para
anggotanya. Dengan adanya koperasi ini, para anggota koperasi maupun para
pengguna jasa menjadi lebih nyaman dan sama-sama diuntungkan.
5.
Koperasi Serba Usaha
Jenis
koperasi berikutnya adalah koperasi serba usaha. Koperasi serba usaha dibentuk
untuk mencapai tujuan bersama para anggotanya. Bidang usahanya bisa mencakup
produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam. Tergantung kesepakatan dari para
anggota koperasi serba usaha tersebut.
·
Contoh koperasi
serba usaha salah satunya adalah
koperasi karyawan di suatu perusahaan. Koperasi tersebut memiliki toko
kelontong dan kantin untuk makan karyawan. Selain itu, koperasi ini juga
bergerak sebagai koperasi simpan pinjam dan melayani jasa out
sourcing karyawan bagian kebersihan dan keamanan di perusahaan
tersebut.
·
Prinsip
Dasar dari Koperasi
Berdasarkan
UU PerkoperasianUU No. 25/1992 Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa prinsip
pelaksanaan koperasi, seperti :
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Dalam
mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerja
sama antar koperasi
Karena
siapapun bisa bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan koperasi
mengedepankan asas demokrasi dan penetapan keputusan dilakukan dengan cara
musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.
·
Modal
Koperasi
Untuk
menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal yang bisa digunakan untuk
membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Untuk modal sendiri, koperasi
bisa mendapatkannya dari dua sumber yaitu dari anggotanya sendiri (internal)
dan dari luar (eksternal).
1.
Modal Internal Koperasi
a.
Simpanan pokok
Simpanan
pokok dibayarkan satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah
ditentukan. Di mana, sSmpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi
anggota koperasi.
b.
Simpanan wajib
Simpanan
wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang telah ditentukan dan tidak
bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
c.
Simpanan sukarela
Simpanan
ini sifatnya sukarela dan jumlah yang dibayarkan pun bebas. Namun, simpanan ini
bisa diambil kapan saja.
d.
Dana cadangan
Dana
cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada
anggotanya. Di mana, besarannya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
2.
Modal Eksternal Koperasi
a.
Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak
lain untuk koperasi bisa berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
b.
Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal
dari pihak lain, misalnya bank atau pihak lainnya untuk memenuhi kebutuhan
modal.
c.
Sumber lain yang sah
Ini bisa berupa penarikan dana ke anggota ataupun investasi dari pihak lainnya.
7) Perusahaan Swasta
1.
Pengertian
Perusahaan
Swasta adalah adalah sebuah perusahaan bisnis yang dimiliki oleh organisasi
non-pemerintah atau sekelompok
kecil pemegang saham atau anggota-anggota perusahaan yang tidak
menawarkan atau memperdagangkan saham perusahaannya kepada
masyarakat umum melalui pasar saham,
tetapi saham perusahaan ditawarkan, dimiliki dan diperdagangkan atau dibursakan
secara swasta. Adapun nama lain dari perusahaan ini adalah dapat dinamakan
sebagai perusahaan tertutup.
2. Peranan perusahaan swasta
- Untuk Penambah produksi nasional
- Untuk membuka kesempatan kerja
- Untuk penambah kas negara dan pemacu pada pendapatan nasional
- Untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
- Untuk membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan.
3.
Jenis perusahaan swasta ada 3 (tiga), yaitu:
1)
Perusahaan Swasta Nasional
Sebuah perusahaan yang modal usahanya berasal dari
pihak masyarakat lokal (Investor atau pemegang saham) dari dalam negeri.
contoh perusahaan swasta nasional :
8.) Perusahaan
campuran
A.
pengertian
Perusahaan Campuran adalah suatu badan usaha yang
modalnya berasal dari negara dan pihak swasta. Dengan kata lain, badan usaha
campuran ini menjadi milik pihak pemerintah dan juga pihak swasta.
Singkatnya perusahaan campuran adalah
suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dikendalikan oleh pihak swasta
dan pemerintah. Sehingga baik modal maupun keuntungan yang akan dicapai dikuasi
secara bersama oleh kedua belah pihak.
B.
Ciri ciri
Ciri ciri perusahaan campuran adalah sebagai berikut:
1. Kepemilikan ganda:
Segala bentuk kepemimpinan, kekuasaan dan kewenangan dibagi secara rata dari
kedua belah pihak. Sehingga jika terjadi permasalahan di perusahaan maka
keduanya memiliki tanggung jawab dan andil yang sama untuk menyelesaikan
masalah tersebut.
2. Modal bersama:
Modal
untuk membangun badan usaha berasal dari swasta dan pemerintah, Acuan penggunaan modal
dibahas secara bersama dari kedua belah pihak. Biasanya modal digunakan untuk
membangun sarana prasarana, gaji awal, bahan produksi dan lainnya.
3. Untung dan rugi bersama:Jika
mengalami untung maupun rugi, maka hasil akan dibagi rata untuk kedua belah
pihak. Termasuk dalam hal pembayaran hutang juga dibagi dua. Sehingga
keuntungan bersih yang diterima masing-masing pihak bisa digunakan untuk apapun
diluar operasional perusahaan.
4. Berlandaskan hukum:Bekerja sama dengan
pemerintah, maka badan usaha campuran memiliki landasan hukum dalam artian
segala kegiatannya dilindungi dan diatur menurut hukum Indonesia.
C.
Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan:
·
Sesuai pengertian badan usaha campuran
dimana dikelola dan dikendalikan oleh pemerintah swasta maka kerjasama keduanya
dapat meningkatkan peluang keberhasilan untuk mencapai tujuan
·
Dengan membentuk badan usaha campuran maka
dapat meningkatkan relasi perusahaan karena adanya dua pemilik besar dari jenis
badan usaha ini. Relasi dibutuhkan untuk membantu pemasaran atau promosi
perusahaan dan memperbanyak investor
·
Jika perusahaan mengalami permasalahan
maka bisa cepat terselesaikan karena adanya dua pemikiran dari kedua belah
pihak
·
Mudah untuk mengumpulkan modal
·
Mendapatkan jaminan dan perlindungan
hukum.
Kekurangan:
- Karena
dimiliki secara ganda, maka seringkali terjadi perdebatan antara kedua
belah pihak yakni swasta dan pemerintah. Hal ini karena terkadang terjadi pemikiran
yang berbeda dimana keduanya sama-sama menginginkan yang terbaik untuk
perusahaan dengan caranya masing-masing.
- Keuntungan
yang dibagi rata membuat usaha untuk balik modal menjadi lama. Apalagi
untuk badan usaha campuran yang baru saja dibangun, biasanya membutuhkan
waktu bertahun-tahun untuk balik modal.
- Adanya
sikap saling mendominasi seringkali menghambat perkembangan perusahaan.
Baik pemerintah maupun swasta terkadang menginginkan sesuatu yang lebih
sehingga memicu kecurangan.
D.Contoh
perusahaan campuran
Berikut ini adalah
beberapa contoh badan usaha campuran yang ada di Indonesia:
|
No |
Nama Perusahaan |
Bidang Industri |
|
1 |
PT. Telkom Indonesia |
Badan usaha di
bidang jasa telekomunikasi. Telkom
merupakan salah satu BUMN yang 52,09% sahamnya saat ini dimiliki oleh
Pemerintah Indonesia, dan 47,91% dimiliki oleh public. |
|
2 |
PT. Garuda Indonesia
Airways |
Badan usaha di
bidang penerbangan nasional Indonesia. |
|
3 |
PT. Bank Central
Asia Tbk (BCA) |
Badan usaha di
bidang jasa keuangan. Bank sentral memiliki peran untuk menjaga stabilitas harga
atau nilai mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dikenal dengan
istilah inflasi. Bank sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan
selalu berapa pada nilai serendah mungkin atau pada posisi optimal bagi perekonomian,
dengan mengontrol keseimbangan jumlah barang dan uang. |
|
4 |
PT. Indofarma
(Persero) Tbk |
Badan usaha yang
bergerak di bidang distribusi obat dan alat kesehatan. |
|
5 |
PT. Kimia Farma
(Persero) Tbk |
Badan usaha yang
bergerak di bidang farmasi. |
|
6 |
PT. Jasa Marga
(Persero) Tbk |
Badan usaha dibidang
jasa transportasi darat. |
|
7 |
PT. Adhi Karya
(Persero) Tbk |
Badan usaha yang
bergerak di bidang jasa konstruksi. |
|
8 |
PT. Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk |
Badan usaha yang
bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi. |
|
9 |
PT. Krakatau Steel
(Persero) Tbk |
Badan usaha yang
bergerak di bidang produksi baja. |
|
10 |
PT. Aneka Tambang
(Persero) Tbk |
Badan usaha yang
bergerak di bidang eskplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran sumber
daya mineral. |
9.)Perusahaan
dagang
A.pengertian
Perusahaan dagang kegiatan perusahaan yang aktivitas utamanya
membeli produk, menyimpan dan menjual kembali suatu barang dagang tersebut
tanpa mengubah suatu nilai barang dagang tersebut. Menurut Wikipedia Perusahaan Dagang Pengertian
Perusahaan Dagang adalah bisnis yang bekerja dengan berbagai
jenis produk yang dijual untuk keperluan konsumen, bisnis,
atau pemerintah. Perusahaan dagang membeli berbagai produk khusus,
memelihara stok atau toko, dan mengirimkan produk kepada pelanggan.
B. karakteristik perusahaan dagang
sudah
pasti memiliki karakteristik maupun ciri-ciri tertentu mengenai usaha
perdagangan sama dengan halnya reseller. Karakteristik inilah yang membedakan
perusahaan ini dengan perusahaan manufaktur. Ini dia karakteristik yang
dimaksud :
1. Reseller Produk Tanpa Proses Pengolahan
Karakteristik yang pertama
adalah membeli dan menjual produk tanpa mengolah atau mengubahnya. Sedangkan
perusahaan manufaktur sebaliknya yaitu membuat produk dari bahan baku, bahan
setengah jadi, produk jadi lalu menjualnya kepada konsumen.
2. Pendapatan Total Bersih Dari Penjualan
Karakteristik yang kedua
adalah pendapatan utama perusahaan murni dari penjualan produk. Karena
perusahaan tidak perlu mempersiapkan mesin operasional dan bahan baku yang jika
bagi perusahaan manufaktur bisa menjadi tambahan pendapatan.
Jika penjualan menurun maka
otomatis pendapatan dari perusahaan juga berkurang. Sebaliknya jika penjualan
meningkat, maka profit atau laba yang didapatkan juga jauh lebih besar Jika
Dilihat dari karakteristik ini tentu penjualan merupakan hal penting yang harus
diupayakan untuk terus meningkat. Artinya segala manajemen penjualan harus
diarahkan sebisa mungkin agar bisa menaikkan omzet Penjualan.
3. Modal Awal Dari Harga Pokok Produk Penjualan
Modal usaha untuk jenis
perusahaan ini didapatkan dari 3 tahapan menghitung (hpp) harga pokok Penjualan produk yang sudah
Terjual. Misal harga pokok produk Rp2.000.000, perusahaan berhasil menjualnya
Rp3.000.000, berarti modal usahanya adalah Rp2.000.000. Sedangkan sisa
Rp1.000.000 adalah profit atau laba.
Karena alasan inilah, jika
produk tidak segera terjual berarti modal mandek di situ. Sehingga harus
dicarikan alternatif untuk menutupi kredit maupun kas perusahaan yang menipis.
Konsekuensi usaha dagang
yang tidak lagi mampu menjual produk sesuai targetnya, tentu perusahaan bisa
mengalami kolaps bahkan bangkrut. Karena yang jelas tidak lagi ada pemasukan
dari segi profit, dan tidak ada uang pokok yang kembali sebagai modal.
4. Sebagai Perantara antara Produsen dengan Konsumen
Karakteristik yang
selanjutnya adalah perusahaan dagang berfungsi sebagai perantara antara
produsen dengan konsumen. Yang mana produsen akan mengeluarkan barang sedangkan
usaha dagang membelinya lalu menjual kembali kepada masyarakat. Dengan adanya
karakteristik ini tentu konsumen tidak perlu membeli langsung dari produsen.
Karena sudah ada perusahaan yang siap melayani segala macam pembelian produk.
5. Reseller Kemasan Produk Tidak Berubah
Karakteristik atau ciri-ciri
yang selanjutnya adalah tidak terjadi perubahan antara barang yang dibeli dan
yang dijual. Karena perusahaan ini memang tidak melakukan pengolahan untuk
meningkatkan daya jual produk.
Itu artinya produk yang
dibeli dari produsen dan yang dijual kepada konsumen bentuk dan nilainya tetap
seperti saat baru dibeli. Maka dari itu, bentuk kemasan, manfaat produk,
variasi rasa dan yang lainnya bukan wewenang dari perusahaan ini melainkan
produsen.
6. Harga Penjualan Produk Kembali Lebih Tinggi Dari Harga Pembelian
Ciri-ciri yang terakhir dari
pengertian perusahaan dagang merupakan pendapatan laba dengan cara menjual
produk dengan harga lebih tinggi dari harga beli. Contoh, jika harga pembelian
barang Rp800.000, sehingga pada perusahaan ini akan menjual kembali barangnya
dengan harga Rp 1.000.000.
Dari perhitungan di atas,
maka terdapat selisih angka Rp200.000. Selisih inilah yang menjadi pendapatan
atau laba perusahaan dagang.teristik perusahaan dagang.
C. ciri ciri perusahaan dagang
·
Tampilan produk
yang dijual belikan
·
Tidak ada
perubahan bentuk dan fungsi barang
·
Pos pencatatan
akun akun khusus
·
Hasi perhitungan
laba atau rugi
D. jenis perusahaan dagang
1. Berdasarkan Proses Barang
Barang produksi yaitu
perusahaan yang menjual kembali produk berupa bahan baku menjadi bahan dasar
dalam menciptakan sebuah produk atau membuat alat-alat produksi dalam
menghasilkan produk jadi. Misalnya, benang, mesin bubut, kayu, dan lain
sebagainya.
Barang jadi yaitu perusahaan
dagang yang dapat membeli dan menjual produk jadi atau produk yang siap
digunakan oleh konsumen. Misalnya, elektronik, pakaian, furniture, dan
sebagainya.
2.Berdasarkan Pada
Pembelian
• Pada perusahaan besar
(wholesaler) merupakan perusahaan dagang yang membeli produk secara langsung
dari pabrik distribusinya untuk pembelian barang yang berjumlah besar, dengan
cara menjualnya juga dalam jumlah yang besar juga. Misalnya, pedagang grosir
baju, tas, sendal dan sebagainya.
• Pada perusahaan perantara
(middleman) merupakan perusahaan penengah yang membeli barang dagang dari
pabrik dalam jumlah yang besar dan menjual kembali ke perusahaan retail dalam
jumlah yang sedang. Misalnya, pedagang sub grosir, toko dan ruko sebagainya.
• Perusahaan retail atau
pengecer (retailer) merupakan perusahaan yang berhubungan langsung dengan
konsumen akhir atau dengan pembeli dimana konsumen dapat membeli barang secara
eceran. Contohnya pasar swalayan, pertamini, warung dan lainnya.
E.Contoh Perusahaan dagang
Berikut ini ada beberapa
contoh perusahaan dagang di Indonesia, serta kegiatan perusahaan dagang
tersebut yang akan menjadi sebuah referensi untuk Anda dalam membuka bisnis
perusahaan dagang diantaranya yaitu sebagai berikut:
·
PT. Bestoolindo,
perusahaan ini berjenis Wholesaler dengan pembelian barang berjumlah besar dan
menjual barang kembali berupa peralatan teknik maupun alat-alat mekanik.
Seperti oxford, kennedy, senator, sherwood, tuffsafe, yamaloy, edison, matlock,
indexa, osaki, q-torq, atlas, sherlock, dan sebagainya.
·
PT Matahari Putra Prima Tbk (Hypermart),
perusahaan dagang ini berjenis Retailer dengan jenis barang yang dijual berupa
kebutuhan rumah tangga untuk konsumen akhir. Bahan pangan, pakaian, dan
sebagainya.
·
PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), perusahaan
dagang ini berjenis Retailer dengan jenis barang yang dijual berupa kebutuhan
konsumen akhir, mulai dari kebutuhan pokok, sekunder, dan tersier.
· PT Hero Supermarket Tbk (Hero Supermarket), pada perusahaan dagang ini berjenis Retailer dengan jenis barang yang dijual berupa barang keperluan konsumen akhir. Bahan pangan, pakaian, dan rumah tangga lainnya.







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/702138/original/ilustrasi-migas-chevron-140703-andri.jpg)
Komentar
Posting Komentar